BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
A)
BANK
1.
Sejarah, Definisi, dan
Fungsi Bank
a.
Sejarah Bank
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Bank
dapat membeli dan menjual uang. Bank juga menerima titipan simpanan uang logam.
Sebagai tanda bukti bahwa orang telah menitipkan uang, diberi nota emas Smith
yang dikenal dengan nama Gold Smith Notes. Gold Smith Notes inilah yang
sekarang mungkin dikenal dengan uang giral.
b.
Definisi Bank
Menurut undang-undang perbankan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- PENGHIMPUN DANA
Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
- Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
- Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan (Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
- Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
·
PENYALUR/ PEMBERI
KREDIT
Bank
dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk
pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat
yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini
diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam
bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh
sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan untuk
menghindari banyak kredit yang bermasalah atau macet.
·
Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap
- Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
2.
Jenis-jenis
Bank dan Produk Perbankan
a.
Jenis-jenis bank
1)
Jenis bank menurut fungsinya
a)
Bank Sentral,
merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan
yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara.
Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu
Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam
bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank
Sentral Indonesia yaitu :
- Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
- Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
- Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
- Mengatur perkreditan
- Menjaga stabilitas mata uang
- Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll.
b) Bank Umum
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga
profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan
berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing /
valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang
berharga, dan lain sebagainya.Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan
oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai
berikut:
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan hutang
- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan alas perintah nasabahnya:
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
- surat pengakuan utang
- kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Obligasi
- surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
- instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
- melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
- membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
- melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi basil
- melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
- kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.
c) Bank Perkreditan Rakyat,
merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hamper sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.
d)
Bank Syariah
Perbankan
syariah atau perbankan
Islam Arabal-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam
(syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin
absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.[1][2]
Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga ( riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif ( gharar).
Bank Islam
Bagi hasil
Jual beli
1) Jenis Bank Menurut
Kepemilikannya
a)Bank Milik
Pemerintah. Bank Pemerintah adalah bank yang akta pendirian dan modalnya
dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah juga. Bank pemerintah antara lain BRI, Bank Mandiri, Bank DKI dll.
b)Bank Milik Swasta
Nasional. Bank Swasta Nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan
oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya diperuntukkan kepada swasta.
Bank jenis ini antara lain Bank Danamon, BCA, CIMB Niaga dll.
c)Bank Milik Asing.
Bank Asing adalah bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau
pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak leuar negeri. Misalnya ABN
AMRO Bank, City Bank dll.
b.
produk produk perbankan
Jenis Produk perbankan
1. Kredit/Pinjaman a. Kredit rekening koran, yaitu pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank yang dapat ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau surat berharga. b. Letter of Credit (L/C), yaitu instrumen yang memberi hak kepada seseorang atau perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit melalui bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C tersebut. c. Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk wesel yang dapat diperjualbelikan. d. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan menjadi jaminan pinjaman tersebut. e. Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima. 2. Simpanan a. Tabungan, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. b. Giro, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. c. Deposito, simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. d. Sertifikat deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifi kat penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
A) LEMBAGA KEUANGAN BUKAN
BANK (LKBB)
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung
ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha
– Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.Menghimpun dana dengan
jalan mengeluarkan kertas berharga
2.Sebagai perantara untuk
mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.Perantara untuk
mendapatkan tenaga ahli
Peran
– peran LKBB antara lain :
1.Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.Memperlancar
distribusi barang
3.Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
Ruang
Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup
dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa
lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal ventura, pembiayaan
konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB;
Jenis
– Jenis LKBB :
1.
Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena
peristiwa ketidakpastian
Bagi
Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi
yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil
penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil
bunga investasi surat-surat berharga
Bagi
Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang
pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
- terhindar dari resiko
kerugian.
- memperoleh penghasilan di
masa datang.
- memperoleh penggantian
akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.
2.
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) :
badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan
manfaat pensiun.
Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
- Bagi
perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal bagi dunia usaha
- Bagi
peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat
bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga
kerja
Manfaat
bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih
baik
3.
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari
masyarakat dan meminjamkan kembali
kepada anggota atau
masyarakat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2. Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu
tertentu sesuai
keputusan rapat anggota.
3. Simpanan Sukarela :
dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan
Koperasi :
1. Landasan Idiil :
Pancasila
2. Landasan Struktural :
UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional :
UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental :
kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari
rentenir
3. Akhir tahun memperoleh
SHU
4.
Bursa Efek / Pasar Modal :
tempat jual beli surat-surat berharga
1. Saham
: surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2. Obligasi : surat
berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik
perusahaan
4.Perusahaan
Leasing
Adalah suatu bentuk usaha
yang melakukan kegiatan penyediaan barang-barang modal untuk duigunakan oleh
suatu perusahaan dalam waktu tertentu
1.
Pasar modal
Adalah suatu bentuk usaha
yang menyelenggarakan jual beli surat-surat berharga.
2.
Future market
Adalah bentuk usaha yang
menyelenggarakan jual beli komoditi dan mata uang asing untuk diserahkan pada
waktu mendatang
|
Bank Konvensional
|
0 komentar:
Posting Komentar